2. Tugas sebagai advokat adalah:
a. memberikan konsultasi hukum yang mencakup informasi mengenai hak-hak korban dan proses peradilan
b. mendampingi
korban di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan dalam sidang
pengadilan dan membantu korban untuk secara lengkap dan memaparkan masalah yg di alaminya
c. melakukan
koordinasi dengan sesama penegak hukum, relawan pendamping, dan pekerja
sosial agar proses peradilan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Menjadi pengacara mempunyai syarat salah satunya yaitu magang selama dua tahun terus menerus dikantor advokat,gaji menjadi pengacara sesuai banyaknya client yang diselesaikan perkaranya.4. Dengan kemampuan saya saat ini memang belum seberapa karena saya baru semester 2 tetapi saya akan terus berusaha dan akan merubah sifat saya agar cita-cita yang saya inginkan bisa tercapai dan bisa melakukan pekerjaan itu dengan baik&benar.